Advertisement

Promo November

Penyuluh Agama dan Penghulu Diminta Edukasi Bahaya Judi Online pada Calon Pengantin

Ujang Hasanudin
Minggu, 23 Juni 2024 - 09:27 WIB
Ujang Hasanudin
Penyuluh Agama dan Penghulu Diminta Edukasi Bahaya Judi Online pada Calon Pengantin Judi online / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penghulu dan Penyuluh Agama Islam se-Indonesia diminta untuk memasukkan materi bahaya judi online pada kegiatan penyuluhan maupun bimbingan perkawinan kepada calon pengantin. Demikian disampaikan Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kemenag, Anwar Saadi

Ia menegaskan perlunya menyisipkan materi pencegahan judi online dalam bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat. “KUA telah memberi pembekalan Bimbingan Perkawinan pada calon pengantin. Salah satu materi umumnya adalah peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk pembekalan menjaga keutuhan keluarga. Namun, karena kasus judi online ini materi spesifik, ke depan, materi ini juga akan menjadi materi penting dalam Bimbingan Perkawinan,” papar Anwar dalam Talk Highlight Radio Elshinta, tentang Peran KUA dalam Pencegahan Aktivitas Judi Online pada Keluarga, Jumat (21/6/2024) dilansir dari laman resmi Kemenag.

Advertisement

Selain penghulu, lanjutnya, materi ini juga harus menjadi bahan edukasi dan bimbingan kepada jemaah binaan Penyuluh Agama Islam se-Indonesia. Anwar menyebut, upaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah darurat judi online. Sebab menurutnya, maraknya judi online menyebabkan kerusakan di berbagai lini kehidupan, tidak hanya melanggar pidana, tapi juga berakibat pelaku depresi, bunuh diri, KDRT, hingga pada perceraian rumah tangga.

“Banyak kasus perceraian karena dilatarbelakangi dampak perjudian. Keutuhan sebuah keluarga sangat diuji apabila ada anggota keluarga, terutama kepala keluarga melakukan aktivitas perjudian. Selain buang waktu, merusak ekonomi keluarga, hingga berakibat pengabaian dan semena-mena terhadap keluarga,”

Anwar menyebut, terminologi judi tidak ada yang positif. Menjanjikan kemenangan, yang didapat justru kekalahan, kemiskinan, konsumtif, serta menjadi salah satu penyebab orang terdorong mengadu nasib dengan berjudi.

“Bukan tanpa dasar, dari data konsultasi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) serta KUA, banyak istri yang mengadukan suaminya terlibat judi online. Akibatnya, tidak sedikit istri harus menanggung akibat perbuatan suaminya tersebut, hingga berhutang bahkan menggunakan jasa pinjaman online untuk menutupi kekurangan biaya sehari-hari,” imbuhnya.

BACA JUGA: Satgas Pemberantasan Judi Online Bakal Memutus Jalur untuk Bermain

BACA JUGA: Begini Strategi Polri Memberantas Judi Online

Anwar menambahkan, problem ekonomi juga menyumbang turunnya angka nikah tiap tahun.

“Hal lain yang penting diketahui masyarakat dalam tiga tahun terakhir ini, angka perkawinan terus menurun. Biasanya per tahun mencapai angka 2 juta peristiwa nikah, namun tahun 2023 ini turun 25 persen, hanya 1,5 juta peristiwa nikah," paparnya.

Ia mengungkapkan, masyarakat mulai menunda menikah karena kondisi ekonomi yang menyebabkan rasa khawatir untuk membangun rumah tangga. "Karenanya, kami meminta kepada seluruh penghulu hingga penyuluh untuk mengampanyekan dan memberikan bimbingan penguatan keluarga, serta perilaku yang bisa merugikan keluarga, seperti judi online ini,” pungkas peraih Kepala KUA Teladan Nasional Pertama tahun 2008 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : kemenag.go.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga

Gunungkidul
| Kamis, 21 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement